HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN: COMMERCIAL SPACE

Sabtu, 26 November 2016

Nama   : Winda Setianingsih
NPM    : 2C314267
Kelas   : 3TB01
Jurusan : Teknik Arsitektur



HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN: COMMERCIAL SPACE



A.   PENGERTIAN BANK
Bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.Berdasarkan kepemilikan modal, bank di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu bank pemerintah dan bank swasta (nasional & asing). Bank pemerintah adalah bank yang dimiliki oleh pemerintah. Bank Pemerintah dibagi atas bank umum, bank tabungan, dan bank pembangunan. Bank swasta nasional adalah bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Bank swasta nasional adalah bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. 

B.     MACAM-MACAM BANK
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

C.    KEDUDUKAN BANK INDONESIA
Secara hukum, Bank Indonesia memiliki kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen & bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu mencapai & memelihara kestabilan nilai rupiah. Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, BI memiliki kedudukan sebagai lembaga negara independen yang berada di luar pemerintahan.Hubungan BI dengan Pemerintah diantaranya adalah hubungan keuangan serta independensidan interdependensi. Dalam hubungan keuangan dengan Pemerintah, BI membantu menerbitkan surat-surat hutang negara untuk membiayain APBN tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang tersebut

D.    STRUKTUR ORGANISASI BANK INDONESIA
E.     STRUKTUR ORGANISASI BANK CIMB NIAGA
a.       Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang Presiden Komisaris
b.      Dewan Direksi dipimpin oleh seorang Presiden Direktur
c.       Direktorat yang dipimpin masing-masing seorang Direktur dan  masing-masing Direktorat terdiri dari atas beberapa Sub Direktorat/Group/Area.
d.      Masing-masing Sub-Direktorat  dipimpin oleh seorang Kepala Sub Direktorat yang mengepalai beberapa divisi.
e.       Masing-masing Divisi dipimpin seorang Kepala Divisi yang memimpin beberapa Departemen.

F.     JOB DESC STRUKTUR ORGANISASI BANK CIMB NIAGA
a.       Dewan Komisaris
Terdiri dari seorang Presiden Komisari, Seorang Wakil Presiden Komisaris dan lima orang Komisaris. Tanggung jawab utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan keputusan yang dilaksanakan oleh Direksi.Tugas & tanggung jawab Dewan Komisaris mencakup sebagai berikut:
-          Memantau pelaksanaan Budaya Perusahaan. Nilai-nilai perusahaan serta standar etika dan perilaku dalam rangka menjaga citra dan reputasi perusahaan.
-          Melakukan validasi dan menyetujui strategi usaha
-          Memberikan laporan kepada pemegang  saham dan pasar
-          Melakukan verifikasi kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian perbankan.
-          Melakukan verifikasi kualitas aktiva perusahaan
-          Melakukan verifikasi terselenggaranya proses pengelolaan resiko yang memadai.
-          Melakukan pengkajian atas laporan audit intern dan ekstern.
-          Memantau susunan direksi, pemilihan direksi, proses-proses manajemen dan kinerjanya.
-          Melakukan pengkajian atas tiap asumsi dan dasar pemikiran yang digunakan dalam rencana kerja tahunan perusahaan serta memberikan persetujuan.
-          Melakukan pengkajian dan pemantauan terhadap hasil-hasil usaha, pengendalian anggaran dan tindakan kongkret.
-          Menyetujui dan memantau direksi
b.      Direksi
-          Menetapkan arah dan tujuan strategis serta rencana kerja tahunan serta melaksanakan rencana-rencana tersebut.
-          Memantau kinerja operasional & keuangan terhadap strategi dan anggaran yang ditetapkan.
-          Menciptakan struktur pengendalian intern serta kerangka pelaporan dalam rangka pengelolaan resiko operasional perusahaan.
-          Memastikan terdapatnya iklim kerja yang kondusif yang merangsang produktivitas profesionalisme.
-          Memastikan terdapatnya pengembangan organisasi, karyawan, penerapan manajemen karir dan suksesi.
-          Menjamin terlaksananya Good Corporate Givernance dalam segala aspeknya yang selalu disesuaikan dengan standar Internasional.
-          Memberikan keputusan atas transaksi investasi barang modal, pendanaan serta divestasi yang penting.
-          Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan ketentuan prinsip sehari-hari

G.    STUDI KASUS BANK SWASTA (BANK CIMB NIAGA)
a.      UU No. 12 Tahun 1964 Tentang Perburuhan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak. PHK hanya dapat dilakukan bila kaidah-kaidah yang terdapat dalam undang-undang dilanggar. Undang-undang ini membahas tentang PHK, yang dilakukan oleh pengusaha agar pengusaha tidak memeberhentikan pekerja secara sepihak dengan alasan-alasan tertentu. Di dalam UU ini terdapat hal-hal yang tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk pemutusan hubungan kerja, pegawai-pegawai yang berhak mendapatkan PHK, pengajuan surat PHK oleh pengusaha kepada Panitia Daerah, pesangon dan tunjangan.
Pada kasus Bank CIMB Niaga, sebelumnya,CIMB Group Holdings Berhad dan PT CIMB Niaga Tbk mengurangi karyawannya dengan menawarkan kepada para karyawan di Malaysia dan Indonesia untuk pensiun dini melalui program Mutual Separation Scheme (MSS). Langkah tersebut dilakukan CIMB Group dan CIMB Niaga agar struktur biaya operasional perusahaan bisa lebih efisien. Ini merupakan langkah restruksturisasi organisasi semata yang dilakukan oleh Bank CIMB Niaga. Pengurangan jumlah karyawan ini terus meningkat akibat dampak nilai tukar Dolar terhadap Rupiah.

H.    SOLUSI
       Untuk mengantisipasi tingginya tingkat pengangguran, sebaiknya pihak perusahaan menggelar bursa kerja dengan menggandeng sejumlah perusahaan. Dengan adanya bursa kerja ini, karyawan yang di PHK tidak terjadi pengangguran. Sebaiknya pihak bank mengkaji ulang operasional banking yang disesuaikan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini. Sehingga saat nilai tukar dollar naik, pihak Bank tidak mengurangi jumlah karyawannya.



SUMBER:


0 komentar:

Posting Komentar

Enjoy my world, guys
Diberdayakan oleh Blogger.