HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN: ENVIRONTMENTAL IMPACT ANALYSIS (AMDAL)

Senin, 30 Januari 2017

ENVIRONTMENTAL IMPACT ANALYSIS (AMDAL)



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas softskill ini dengan baik. Tugas yang berjudul “Environtmental Impact Analysis (AMDAL) ini membahas mengenai penjelasan AMDAL, parameter AMDAL, inti dan proses AMDAL dalam hukum pranata pembangunan.
Dalam makalah ini saya banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun, demikian saya telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Untuk kesempurnaan penulisan di masa yang akan datang, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangatlah diharapkan. Dan saya berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi seluruh pembaca.

Jakarta, Januari 2017 

 Penyusun



DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB 1
            Pendahuluan
BAB 2
A.    Pengertian AMDAL
B.     Parameter AMDAL
C.     Inti AMDAL
D.    Proses AMDAL dalam hukum pranata pembangunan
E.     Studi Kasus
F.      Kesimpulan
G.    Sumber Referensi

BAB 1

Pendahuluan


Lingkungan hidup merupakan suatu kesatuan di mana di dalamnya terdapat berbagai macam kehidupan yang saling ketergantungan. Lingkungan hidup juga merupakan penunjang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup semua makhluk hidup yang ada. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik. Di indonesia pembangunan nasional disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya dilaksanakan secara sambung menyambung untuk dapat menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik.Pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak–dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut.


BAB 2


A.   Pengertian AMDAL

Masih banyak dari sebagian kalangan manusia yang kurang mengetahui define dari AMDAL. AMDAL merupakan suatu singkatan dari “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Pengertian amdal adalah sebuah proses studi yang formal dimana diperuntukkan dalam mengukur dampak yang akan terjadi pada lingkungan ketika terjadi pembangunan proyek-proyek gedung atau pabrik yang bertujuan untuk memberikan kepastian agar tidak terjadi masalah lingkungan saat pembangunan telah selesai, sehingga dibutuhkan analisis pada tahap awalnya dengan melakukan perencanaan dan perancangan proyek untuk dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan. Pengertian AMDAL menurut undang-undang PP No. 27 Tahun 1999 adalah suatu kajian mengenai dampak yang besar dan penting untuk mengambil keputusan pada suatu usaha dan atau kegiatann yangg akan direncakann pada lingkungan hidup yang dibutuhkan pada proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Alasan dibutuhkannya AMDAL pada saat pembangunan proyek yaitu diperuntukkan sebagai studi kelayakan pada tahap awal pembangunan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan ketika pembangunan telah selesai. Adapun beberapa komponen AMDAL yaitu RKL (Rencana pengelolaan lingkungan), RPL (Rencana pemantauan lingkungan), KA (Kerangka Acuan), PIL (Rencana informasi lingkungan).
Dampak penting AMDAL dapat ditentukan dari berbagai faktor, antara lain:
1.      Jumlah manusia yang akan terkena dampak, manusia yang terkena dampak lingkungan tapi tidak menikmati manfaat usaha tersebut. 
2.      Luas wilayah persebaran dampak, luasan wilayah yang mengalami perubahan mendasar. 
3.      Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4.      Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, dampak sekunder dan dampak lanjutan lain yang jumlahnya sama dengan penerima dampak primer.
5.      Sifat kumulatif dampak, dampak lingkungan berlangsung terus-menerus sehingga pada kurun waktu tertentu tidak dapat diterima lingkungan.
6.      Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak, pemulihan kembali dampak lingkungan. 

B.     Parameter AMDAL

Didalam parameter AMDAL, terdapat beberapa studi yang harus dipelajari yaitu Komponen Geo-Fisik-Kimia, Komponen Biotis, Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya, dan juga komponen Kesehatan Masyarakat.Serta didalam parameter AMDAL terdapat beberapa peraturan undang-undang mengenai dampak lingkungan dan yang mendukung studi analisis salah satunya adalah tentang peraturan perumahan,pemukiman, lalu lintas,pokok-pokok agraria,konservasi Sumber daya Alam,dan sebagainya. Dan juga terdapat keputusan pemerintah tentang parameter AMDAL yang tidak bisa disebutkan satu-satu. Kesimpulannya adalah AMDAL merupakan studi kelayakan tentang dampak kerusakan yang wajib dianalisis bahkan dipelajari.

C.   Inti AMDAL

Terdapat tiga nilai-nilai inti AMDAL, yakni :
1.      Integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
2.   Utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk  keputusan.
3.      Kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
Manfaat AMDAL meliputi:.
1.      Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan desain.
2.      Kepatuhan dengan standar yang lebih baik.
3.      Tabungan modal dan biaya operasi.
4.      Mengurangi waktu dan biaya untuk persetujuan.
5.      Proyek peningkatan penerimaan.
6.      Perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

              Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.
Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
·         memperbaiki desain lingkungan proposal;
·         memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien;
·         mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak  proposal;
·         informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.

Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
·         melindungi kesehatan dan keselamatan manusia;
·         menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan;
·         menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem; dan
·         meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.


D.   Proses AMDAL

AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. 
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.      Menguraikan rona lingkungan awal
3.      Memprediksi dampak penting
4.      Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
a.       Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-AMDAL)
b.      Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
c.       Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
d.      Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)



E.    Studi Kasus





 






Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan masyarakat.
Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.


F.    Kesimpulan

Sebagai manusia yang hidup dan tumbuh di lingkungan alam ini, tentunya sangatlah penting untuk menjaga lingkungan sekitar agar dapat berdampak baik bagi manusia maupun makhluk hidup yang lainnya. AMDAL dalam peraturan pemerintah tidak boleh diabaikan begitu saja. Karena, jika ingin memperoleh sumber daya dari alam juga harus melihat kembali peraturan mengenai AMDAL yang berlaku di Indonesia. Kita tidak boleh mengabaikan kepentingan satu pihak. Akan tetapi, ada baiknya juga melihat dampak yang akan terjadi nantinya. Dengan adanya peraturan AMDAL ini, kita juga dapat membantu memperbaiki lingkungan agar tidak terjadi kerusakan.


SUMBER REFERENSI:



HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN: PERANAN PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN

PERANAN PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas softskill ini dengan baik. Tugas yang berjudul “Peranan Perencanaan Fisik Pembangunan ini membahas mengenai skema proses perencanaan fisik hingga sistem wilayah pembangunan.
Dalam makalah ini saya banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun, demikian saya telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Untuk kesempurnaan penulisan di masa yang akan datang, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangatlah diharapkan. Dan saya berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi seluruh pembaca.

Jakarta, Januari 2017 

 Penyusun



DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB 1
            Pendahuluan
BAB 2
A.    Lingkup Nasional
B.     Lingkup Regional
C.     Lingkup Lokal
D.    Lingkup Sektor Swasta
E.     Studi Kasus
F.      Kesimpulan
G.    Sumber Referensi

BAB 1
Pendahuluan
Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.


BAB 2
A.   Lingkup Nasional
Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah:
-          Dept. Pekerjaan Umum
-          Dept. Perhubungan
-          Dept. Perindustrian
-          Dept. Pertanian
-          Dept. Pertambangan
-          Energi, Dept. Nakertrans. 
            Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting. Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.
Misalnya:
        suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah. Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal.  Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal. Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota. 

B.    Lingkup Regional
Instasi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal, walaupun pertingkat kota dan kabupaten konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah di gariskan di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri , antara lain:
-          Dinas PU (Pekerjaan Umum)
-          DLLAJR
-          Kantor wilayah yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.

C.   Lingkup Lokal
Tingkat kodya atau kabupaten biasanya seperti di bebankan kepada dinas-dinas berdasarkan Kepres NO.27 Tahun 1980 untuk BAPPEDA tingkat II,  misalnya :
-          Dinas PU
-          Dinas Tata Kota
-          Dinas Kebersihan
-          Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
-          Dinas Kesehatan
-          Dinas PDAM

D.   Lingkup Sektor Swasta
Lingkup swasta dulu hanya sebatas pada skala perencanaan pembangunan perumahan, jaringan utilitas, dan pusat perbelanjaan. Akan tetapi sekarang semakin positif yang menjadi indikator untuk memicu diri bagi instansi pemerintahan maupun BUMN, sehingga persaingan yang muncul menjadi tolak ukur bagi tiap-tiap kompetitor swasta dan pemerintah dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan atau produk.

E.    Studi Kasus
                Medan, (Analisa). Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang selama ini terus menghambat pembangunan infrastruktur jalan tol dari Medan menuju Kuala Namu. "Kunjungan kerja saya hari ini ke Sumut khusus meninjau pembangunan jalan tol dari Medan menuju Kualanamu. Ternyata dari hasil tinjauan itu masih adanya pembebasan lahan yang menghambat pembangunan jalan ini terselesaikan," ucapnya kepada wartawan di VIP Room Bandara Polonia Medan, Rabu (7/11) seusai meninjau pembangunan jalan tol di Kuala Namu.
            Menurut Djoko, masalah sengketa lahan ini merupakan masalah yang terus terjadi dan tidak terselesaikan selama bertahun-tahun. Seharusnya, pembangunan infrastrukutur jalan ini sudah selesai dua tahun yang lalu. "Kita tidak tahu lagi masalah ini kenapa tidak selesai-selesai. Padahal upaya negosiasi sudah berulang kali kita lakukan kepada warga. Namun sepertinya ada upaya beberapa orang yang sengaja menghambat pembangunan jalan ini," ujarnya.
            Atas dasar itu, Djoko meminta Gubsu dan beberapa wartawan mengusut permasalahan ini agar masalah pembebasan lahan bisa terselesaikan dengan cepat. "Saya sudah melakukan pembicaraan dengan Gubsu agar bertindak cepat dengan kasus ini. Jangan sampai gara-gara sengketa lahan ini pembangunan juga tidak terselesaikan. Dalam jangka waktu yang diberikan masalah ini harus bisa terselesaikan. Saya juga meminta bantuan rekan-rekan wartawan untuk ikut mengusut kasus ini," katanya.

Minta Diselesaikan
         Selain meminta Gubsu menyelesaikan masalah ini, pihaknya juga selalu bekerja sama dengan Badan Pertanahan dalam menyelesaikan kasus yang ada, karena sangat disayangkan jika sejauh ini uang yang dimiliki sudah cukup untuk membiayai pembangunan tersebut, tetapi karena masalah sengketa lahan pembangunan jalan tol juga belum terselesaikan. "Jadi ditargetkan pertengahan tahun 2015 sudah siap semuanya. Meskipun begitu, operasi bandara yang direncanakan pada Maret 2013 tetap bisa beroperasi, masyarakat bisa menggunakan jalan arteri, walaupun sebenarnya jika jalan tol ini sudah siap lebih mempermudah masyarakat menuju Kualanamu," jelasnya.
     Terakhir ia juga mengatakan bahwa kesiapan pembangunan jalan tol ini juga sangat berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan ekonomi Indonesia khususnya Sumut terlebih dalam mendukung program Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). "Pembangunan ini untuk masyarakat. Bukan untuk Gubsu, bukan untuk saya dan lainnya. Jadi harapan saya jangan lagi ada oknum yang sengaja memperlambat pembangunan ini gara-gara sengketa lahan," harapnya.


F.    Kesimpulan
Peran Perancangan untuk membangun suatu daerah mempunyai tingkatan tersendiri dalam mengatur nya. Namun, yang terpenting adalah kepentingan yang dilakukan untuk membangun harus sesuai dengan kepentingan lingkungan disekutarnya, dari tataran lokal hingga tataran yang lebih luas. Karena pembangunan dalam suatu daerah tidak hanya menguntungkan bagi pemerintah namun juga akan sangat menguntungkan bagi masyarakat di daerah itu sendiri juga daerah lain serta Negara.

G.   Sumber Referensi



Enjoy my world, guys
Diberdayakan oleh Blogger.