HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Selasa, 11 Oktober 2016

Nama              : Winda Setianingsih
NPM               : 2C314267
Kelas              : 3TB01


“MENARA SAIDAH TAK BERPENGHUNI”

 
Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/7/72/Menara_Saidah.gif
    A.   Latar Belakang

Bangunan bertingkat tinggi sudah menjadi simbol bagi kehidupan di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Ibukota DKI Jakarta. Lahan kosong yang semakin berkurang menjadi alasan mendirikan bangunan bertingkat tinggi. Dengan berdirinya bangunan bertingkat tinggi tersebut, ada beberapa permasalahan yang sering timbul, yakni keamanan pada bangunan. Bangunan bertingkat tinggi sangat rawan mengalami gangguan, baik secara mekanik maupun alam. Salah satu kekhawatiran yang sering timbul, yaitu keretakan pada bangunan bertingkat tersebut dan kemudian roboh. Terlebih lagi Indonesia terletak pada pertemuan  tiga lempeng utama dunia yang menyebabkan mudah terjadinya gempa, yaitu lempeng Australia, lempeng Eurasia dan lempeng Samudera Hindia Australia. Dengan demikian, bangunan-bangunan di Indonesia memiliki  risiko lebih besar mengalami kerusakan. Keluhan tentang kerusakan pada bangunan tinggi tidak hanya disebabkan oleh faktor alam saja.
Faktor kelalaian dan kesengajaan manusia juga dapat menjadi penyebabnya, yaitu mengurangi bahan-bahan material dengan sengaja demi mendapatkan keuntungan pribadi. Dari faktor tersebut, akibatnya membuat bangunan menjadi retak. Terdapat salah satu bangunan retak di Jakarta yang isunya sempat hangat beberapa tahun lalu, yaitu Menara Saidah. Kekhawatiran roboh terjadi secara tiba-tiba menjadi alasan pengguna meninggalkan gedung tersebut. Hingga saat ini, Menara Saidah tidak difungsikan kembali. Kurangnya perhatian dari pemerintah setempat membuat masalah ini semakin dikhawatirkan oleh masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar Menara Saidah.

    B.    Isu Terkait Menara Saidah

Sumber: https://img.okezone.com//content/2015/11/04/406/1243763/dari-sinilah-kisah-mistis-menara-saidah-itu-terjadi-SBrGwTla2v.jpg

Menara Saidah mulai dibangun sejak tahun 1995 sampai 1998 oleh kontraktor BUMN yaitu PT Hutama Karya (Persero) dengan jumlah  lantai 28. Setelah itu, Menara Saidah mulai beroperasi pada tahun 2001 dan dihuni oleh perusahaan-perusahaan ternama. Namun, Menara Saidah mulai ditinggalkan oleh perusahaan-perusahaan. Karena tak berpenghuni itulah mulai muncul isu-isu yang menyelimuti Menara Saidah. Pada tahun 2007 gedung ini resmi ditutup untuk umum, karena pondasi gedung tidak berdiri tegak dan miring beberapa derajat, serta dianggap membahayakan keselamatan penghuni gedung.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menegaskan Menara Saidah di Jalan MT Haryono Jakarta tidak miring seperti dugaan berbagai pihak. Menara berkonstruksi romawi tersebut tidak ada penyewa karena masalah manajemen dengan pemilik. Menurut Direktur Hutama Karya, R Soetanto selaku kontraktor yang membangun gedung, Menara Saidah tidak miring. Jika miring, kacanya pasti akan pecah, granit dinding pun akan pecah, serta lift pun tidak akan berfungsi dengan baik. Namun, faktanya semua hal tersebut tidak terjadi. Ketidakjelasan status gedung ini mengakibatkan masyarakat yang tinggal disekitar khawatir dan takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti robohnya gedung tersebut. Pemprov melalui P2B juga sudah melayangkan surat ke pemilik gedung, namun belum sempat ada respon. Karena menurut P2B Jakarta, Pemprov saat ini hanya bisa sebatas mengingatkan pemilik gedung.


    C.  Kaitan Fungsi Menara Saidah Dengan UU No. 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang

Dari data Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta, Menara Saidah adalah satu-satunya gedung tinggi di Ibu Kota yang tidak digunakan. Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana mengatakan, pemerintah pernah menegur pengelola gedung karena membiarkan gedung itu terbengkalai. Pemda setempatpun belum menerima laporan mengenai rencana terkait bangunan Menara Saidah. Menurut UU No. 24 Tahun 1992 yang menjelaskan tentang penataan ruang sebagaimana fungsinya, Menara Saidah tidak menggunakan fungsi bangunannya sebagai perkantoran atau dan lain sebagainya. Ini terkait isu tentang miringnya konstruksi dari Menara Saidah. Konstruksi Menara Saidah ternyata sudah bermasalah sejak awal pembangunan. Hal itu diduga menjadi penyebab munculnya rumor bahwa posisi Menara Saidah miring. Saat pembangunan Menara Saidah seharusnya diawasi oleh Pemerintah setempat guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi, beredar kabar bahwa Menara Saidah kini mulai dibenahi oleh sang pemilik, pembenahan dilakukan secara besar-besaran mulai dari lantai dasar hingga lantai 28 gedung.


    D.   Kritik dan Saran

Saat ada pembangunan sebaiknya pemerintah harus lebih mengawasi konstruksi tersebut agar tidak terjadi isu-isu di kemudian hari setelah bangunan tersebut digunakan dan agar bangunan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Karena jika bangunan miring dan retak, akan menyebabkan kerugian bagi pemilik, bangunan menjadi tak berpenghuni dan lingkungan sekitarnya mengalami kekhawatiran bangunan tersebut akan roboh. Pemilik gedung juga sebaiknya mengindahkan syarat-syarat pendirian gedung sesuai dengan aturan. Walaupun dilakukan audit bangunan, apabila ada korban pun, kasus akhirnya selesai setelah memberikan uang kerohiman, dan tidak diproses hukum. Pemerintah juga harus bisa bersikap tegas terhadap perencana, pengawas, dan pelaksana gedung yang bermasalah. Selama ini kecelakaan karena faktor struktur gedung tidak pernah diproses hukum sampai ke pengadilan.



SUMBER:

Enjoy my world, guys
Diberdayakan oleh Blogger.