Nama : Winda Setianingsih
NPM : 2C314267
Kelas : 3TB01
Jurusan : Teknik Arsitektur
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN: COMMERCIAL
SPACE
A.
PENGERTIAN
BANK
Bank
merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan
dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk
kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.Berdasarkan kepemilikan modal, bank di
Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu bank pemerintah dan bank swasta
(nasional & asing). Bank pemerintah adalah bank yang dimiliki oleh
pemerintah. Bank Pemerintah dibagi atas bank umum, bank tabungan, dan bank
pembangunan. Bank swasta nasional adalah bank-bank yang modalnya dimiliki
oleh pengusaha nasional Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan
pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Bank swasta
nasional adalah bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional
Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas
warga negara Indonesia.
B.
MACAM-MACAM
BANK
1
) Bank Milik Pemerintah
Bank
pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki
oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah
pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga
bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II
masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2
) Bank Milik Swasta Nasional
Bank
swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu
pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya
Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan
lain-lain.
3
) Bank Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
C.
KEDUDUKAN
BANK INDONESIA
Secara hukum, Bank Indonesia memiliki
kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen & bebas dari campur
tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu
mencapai & memelihara kestabilan nilai rupiah. Dilihat dari sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia, BI memiliki kedudukan sebagai lembaga negara
independen yang berada di luar pemerintahan.Hubungan BI dengan Pemerintah
diantaranya adalah hubungan keuangan serta independensidan interdependensi.
Dalam hubungan keuangan dengan Pemerintah, BI membantu menerbitkan surat-surat
hutang negara untuk membiayain APBN tanpa diperbolehkan membeli sendiri
surat-surat hutang tersebut
D.
STRUKTUR
ORGANISASI BANK INDONESIA
E.
STRUKTUR
ORGANISASI BANK CIMB NIAGA
a. Dewan
Komisaris dipimpin oleh seorang Presiden Komisaris
b. Dewan
Direksi dipimpin oleh seorang Presiden Direktur
c. Direktorat
yang dipimpin masing-masing seorang Direktur dan masing-masing Direktorat terdiri dari atas
beberapa Sub Direktorat/Group/Area.
d. Masing-masing
Sub-Direktorat dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Direktorat yang mengepalai beberapa divisi.
e. Masing-masing
Divisi dipimpin seorang Kepala Divisi yang memimpin beberapa Departemen.
F.
JOB
DESC STRUKTUR ORGANISASI BANK CIMB NIAGA
a. Dewan
Komisaris
Terdiri
dari seorang Presiden Komisari, Seorang Wakil Presiden Komisaris dan lima orang
Komisaris. Tanggung jawab utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan
terhadap kebijakan dan keputusan yang dilaksanakan oleh Direksi.Tugas &
tanggung jawab Dewan Komisaris mencakup sebagai berikut:
-
Memantau pelaksanaan Budaya Perusahaan.
Nilai-nilai perusahaan serta standar etika dan perilaku dalam rangka menjaga
citra dan reputasi perusahaan.
-
Melakukan validasi dan menyetujui strategi
usaha
-
Memberikan laporan kepada pemegang saham dan pasar
-
Melakukan verifikasi kepatuhan terhadap
prinsip kehati-hatian perbankan.
-
Melakukan verifikasi kualitas aktiva
perusahaan
-
Melakukan verifikasi terselenggaranya
proses pengelolaan resiko yang memadai.
-
Melakukan pengkajian atas laporan audit
intern dan ekstern.
-
Memantau susunan direksi, pemilihan
direksi, proses-proses manajemen dan kinerjanya.
-
Melakukan pengkajian atas tiap asumsi dan
dasar pemikiran yang digunakan dalam rencana kerja tahunan perusahaan serta
memberikan persetujuan.
-
Melakukan pengkajian dan pemantauan
terhadap hasil-hasil usaha, pengendalian anggaran dan tindakan kongkret.
-
Menyetujui dan memantau direksi
b. Direksi
-
Menetapkan arah dan tujuan strategis serta
rencana kerja tahunan serta melaksanakan rencana-rencana tersebut.
-
Memantau kinerja operasional &
keuangan terhadap strategi dan anggaran yang ditetapkan.
-
Menciptakan struktur pengendalian intern
serta kerangka pelaporan dalam rangka pengelolaan resiko operasional
perusahaan.
-
Memastikan terdapatnya iklim kerja yang
kondusif yang merangsang produktivitas profesionalisme.
-
Memastikan terdapatnya pengembangan
organisasi, karyawan, penerapan manajemen karir dan suksesi.
-
Menjamin terlaksananya Good Corporate
Givernance dalam segala aspeknya yang selalu disesuaikan dengan standar
Internasional.
-
Memberikan keputusan atas transaksi
investasi barang modal, pendanaan serta divestasi yang penting.
-
Memastikan kepatuhan terhadap peraturan
perundangan dan ketentuan prinsip sehari-hari
G.
STUDI
KASUS BANK SWASTA (BANK CIMB NIAGA)
a.
UU
No. 12 Tahun 1964 Tentang Perburuhan
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri,
pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak. PHK hanya dapat dilakukan
bila kaidah-kaidah yang terdapat dalam undang-undang dilanggar. Undang-undang
ini membahas tentang PHK, yang dilakukan oleh pengusaha agar pengusaha tidak
memeberhentikan pekerja secara sepihak dengan alasan-alasan tertentu. Di dalam
UU ini terdapat hal-hal yang tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk
pemutusan hubungan kerja, pegawai-pegawai yang berhak mendapatkan PHK,
pengajuan surat PHK oleh pengusaha kepada Panitia Daerah, pesangon dan
tunjangan.
Pada kasus Bank CIMB Niaga, sebelumnya,CIMB Group
Holdings Berhad dan PT CIMB Niaga Tbk mengurangi karyawannya dengan menawarkan
kepada para karyawan di Malaysia dan Indonesia untuk pensiun dini melalui
program Mutual Separation Scheme (MSS). Langkah tersebut dilakukan CIMB Group
dan CIMB Niaga agar struktur biaya operasional perusahaan bisa lebih efisien. Ini
merupakan langkah restruksturisasi organisasi semata yang dilakukan oleh Bank
CIMB Niaga. Pengurangan jumlah karyawan ini terus meningkat akibat dampak nilai
tukar Dolar terhadap Rupiah.
H. SOLUSI
Untuk mengantisipasi tingginya tingkat
pengangguran, sebaiknya pihak perusahaan menggelar bursa kerja dengan
menggandeng sejumlah perusahaan. Dengan adanya bursa kerja ini, karyawan yang
di PHK tidak terjadi pengangguran. Sebaiknya pihak bank mengkaji ulang
operasional banking yang disesuaikan agar tidak terjadi pemutusan hubungan
kerja secara sepihak ini. Sehingga saat nilai tukar dollar naik, pihak Bank
tidak mengurangi jumlah karyawannya.
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar