Nama :
Winda Setianingsih
NPM :
2C314267
Kelas :
3TB01
Jurusan :
Teknik Arsitektur
A.
PENGERTIAN HUKUM
& PRANATA PEMBANGUNAN
Ø Hukum : Peraturan atau adat yang dianggap
mengikat oleh UU, peraturan, atau kaidah
tertentu.
Ø Pranata : Sistem tingkah laku sosial yang bersifat
resmi serta adat istiadat & norma yang mengatur tingkah laku untuk memenuhi
berbagai kebutuhan manusia dalam masyarakat
Ø Pembangunan :
Perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Jadi,
Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan perundang-undangan yang
mengatur suatu system tingkah laku social yang bersifat resmi yang dimiliki
oleh kelompok atau individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup
bersama
B.
FUNGSI
PRANATA PEMBANGUNAN
Pranata
pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan
actor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas,
pelaksana) yang merupakan satu kesatuan, memiliki keterkaitan satu dengan yang
lain dan memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
C.
SKEMA
PRANATA PEMBANGUNAN BIDANG ARSITEKTUR
D.
UNSUR-UNSUR
DALAM HUKUM PRANATA
1.
Manusia :
Sumber daya paling utama yang menentukan pembangunan.
2.
SDA :
Faktor yang sangat terpenting dalam pembangunan.
3.
Modal :
Faktor terpenting untuk mengembangkan aspek pembangunan.
4.
Teknologi :
Faktor utama dalam proses pembangunan.
E. CONTOH KONTRAK KERJA
1. Contoh Kontrak Kerja Bidang
Konstruksi
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara CV . PEMATA EMAS dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada
hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No.
Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini
bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai pihak pertama dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : JL. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No.
Telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini
bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit
yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no. 9, Jakarta
Timur.
Setelah itu akan dicantumkan
pasal-pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak, bentuk pekerjaan, sistem
pekerjaan, system pembayaran, jangka waktu pengerjaan, sanki-sanki yang akan
dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja, dsb.
Analisis:
Berdasarkan kontrak kerja
yang tercantum, kedua belah pihak membuat perjanjian hitam di atas putih
berdasarkan UU No 44 tahun 2009 tentang pembangunan rumah sakit, juga PP 36
Tahun 2005 tentang pembangunan gedung.
2.
Perjanjian
Kerjasama (Sub Kontraktor):
Nomor : 003
/ SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
Pada hari ini Senen Tanggal Tiga
Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : PIETER THOMAS
Jabatan : Pemilik Ruko
Alamat : Jl. Emi Saelan
Bertindak untuk dan atas nama Pemilik Ruko Yang selanjutnya
disebut sebagai pihak 1 ( pihak
pertama ).
Nama : JEKI
Jabatan : Sub Kontraktor
Alamat : Jl. Kijang 4 Selatan No. 3 B
Bertindak untuk dan atas nama Sub Kontraktor Yang selanjutnya
disebut sebagai pihak 2 ( pihak
kedua ).
Dengan ini menerangkan bahwa semua
pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont )
dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat –syarat sebagai berikut :
LINGKUP
KERJASAMA
Pasal
1
Semua pihak telah sepakat dan setuju
untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak
1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek
pembangunan / pekerjaan sbb :
Nama Paket : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
Lokasi : Kota Palu
No. Kontrak : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
Tgl Kontrak : 30 Juni 2014
Nilai Kontrak : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah
PENDANAAN
Pasal 2
Kedua belah pihak
akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa
ketentuan dibawah ini :
Semua pengeluaran
dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 (
Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam
anggaran biaya dengan waktu yang akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak.
Seluruh bentuk
pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua ( kedua ) dengan melalui persetujuan
secara mutlak dari pihak 1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
Junlah nominal
yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah
disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )
KOMPENSASI
Pasal 3
3.1. Pihak 2 (
kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
Pembayaran untuk
seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan
serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
Termyn I : 30%
setelah pekerjaan selesai 30%
Termyn II : 25%
setelah pekerjaan selesai 55%
Termyn III : 25%
setelah pekerjaan selesai 80%
Termyn II : 20%
setelah serah terima pekerjaan/proyek
3.2. Pihak 1 (
pertama ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
Pengerjaan
pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang
digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang
telah disepakati bersama.
LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 4
Kedua
belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan
pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
Pihak
1 ( pertama ) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk
dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada lampiran :
Pihak
2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan
dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan
pihak 1 ( pertama )
Pihak
2 ( kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah
disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
Berkewajiban
melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah
ditentukan
Mentaati
semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1
( pertama ).
JANGKA WAKTU
Pasal 5
Kedua
belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni
2014 dan diselesaikan pada : 30 Desember 2014.
PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal 6
Kedua
belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada
pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 ( pertama )
KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal 7
7.1.
Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah
disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang
didapat oleh pihak 2 ( kedua ) sebesar 5% perbulan dari target yang telah
ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2.
Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat
kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan –
ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan
kewajiban masing – masing pihak.
TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal 8
Apabilan
ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka
perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan )
setelah disepakati oleh masing – masing pihak terkait.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai
penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat
untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
FORCE MAJURE
Pasal 10
Apabila
terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan
oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka
kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.
PENUTUP
Pasal
11
Surat perjanjian
kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak
pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat
sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan
bersama tanpa ada tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Pemilik
Bangunan Sub Kontraktor
PIETER JEKI
Analisis:
Berdasarkan
kontrak kerja yang tercantum, kedua belah ihak membuat perjanjian hitam diatas
putih berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang pembangunan gedung . Dengan ini kontrak
kerja disusun atas kesepakatan kedua belah pihak yang menjadi pedoman dan harus
dipatuhi kedua belah pihak , apabila terdapat pelanggaran satu pihak dalam
kerjasama dapat diberlakukan sanksi sesuai hasil kesepakatan yang telah ditanda
tangani dengan materai.
3. CONTOH
KONTRAK KERJASAMA ANTARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROYEK PEMBANGUNAN
PERJANJIAN
KERJA SAMA
Pada
hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama
: DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH.
Jabatan
:
Direktur PT. Cipta Petrol Investama
Alamat
: Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta,
Selaku
demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah
mewakili PT. Cipta Petrol Investama,berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12
Yogyakarta, berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta
Notaris No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN 125/PT/II/1978,
Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama
: Dr. JOHN HOWARD, LLM
Jabatan
: Direktur West Wing Build Corporation
Alamat
: Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia
Selaku
demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah
mewakili West Wing Build Corporation, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menimbang
Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki Semesta yang
bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan minyak lepas pantai
diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan
pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
Bahwa
dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan
penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.
Maka
karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas PARA
PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan
Konstruksi ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut.
Analisis:
Dalam
hal perjanjian ini yaitu menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk
karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman
Yogyakarta pihak pertama dan pihak kedua harus mengituti aturan main yang
tertera dalam surat perjanjian tersebut. Dan apabila Dalam hal ini terjadi
cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian
ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi
kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK
PERTAMA. Jika tidak maka PIHAK KEDUA berhak memberikan sanksi berupa pilihan
hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan republik Indonesia.
F.
KESIMPULAN
Dengan
adanya hukum dan pranata pembangunan dalam bidang konstruksi dimana terdapat
perjanjian kedua belah pihak yang disepakati atau yang disebut kontrak kerja.
Surat kontak kerja sangat diperlukan untuk menjaga hukum tetap berpihak kepada
kejujuran dalam menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak yang ada
didalamnya agar tetap konsisten dengan perjanjian yang telah
disepkati. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak merugikan kedua belah pihak
dan terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggar kontrak kerja.
0 komentar:
Posting Komentar