HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN: CONTOH KONTRAK KERJA

Sabtu, 26 November 2016

Nama              : Winda Setianingsih
NPM               : 2C314267
Kelas               : 3TB01
Jurusan            : Teknik Arsitektur


A.   PENGERTIAN HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN
Ø   Hukum          : Peraturan atau adat yang dianggap mengikat oleh UU, peraturan, atau kaidah    tertentu.
Ø   Pranata          : Sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat & norma yang mengatur tingkah laku untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia dalam masyarakat
Ø  Pembangunan  : Perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi, Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu system tingkah laku social yang bersifat resmi yang dimiliki oleh kelompok atau individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama

B.    FUNGSI PRANATA PEMBANGUNAN
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan actor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, pelaksana) yang merupakan satu kesatuan, memiliki keterkaitan satu dengan yang lain dan memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

C.   SKEMA PRANATA PEMBANGUNAN BIDANG ARSITEKTUR


D.   UNSUR-UNSUR DALAM HUKUM PRANATA
1.      Manusia           : Sumber daya paling utama yang menentukan pembangunan.
2.      SDA                : Faktor yang sangat terpenting dalam pembangunan.
3.      Modal              : Faktor terpenting untuk mengembangkan aspek pembangunan.
4.      Teknologi        : Faktor utama dalam proses pembangunan.

E.    CONTOH KONTRAK KERJA
1.      Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara CV . PEMATA EMAS dengan PT. KIMIA FARMA
Nomor             : 1/1/2010
Tanggal           : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama               : Richard Joe
Alamat            : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon    : 08569871000
Jabatan          : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai pihak pertama dan
Nama               : Taufan Arif
Alamat            : JL. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No. Telepon    : 088088088
Jabatan           : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
            Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no. 9, Jakarta Timur.
            Setelah itu akan dicantumkan pasal-pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak, bentuk pekerjaan, sistem pekerjaan, system pembayaran, jangka waktu pengerjaan, sanki-sanki yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja, dsb.

Analisis:
Berdasarkan kontrak kerja yang tercantum, kedua belah pihak membuat perjanjian hitam di atas putih berdasarkan UU No 44 tahun 2009 tentang pembangunan rumah sakit, juga PP 36 Tahun 2005 tentang pembangunan gedung.


2.      Perjanjian Kerjasama (Sub Kontraktor):

Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014

Pada hari ini Senen Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama              : PIETER THOMAS
Jabatan            : Pemilik Ruko
Alamat            : Jl. Emi Saelan

Bertindak untuk dan atas nama Pemilik Ruko  Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 ( pihak pertama ).
Nama               : JEKI
Jabatan            : Sub Kontraktor
Alamat            : Jl.  Kijang 4 Selatan No. 3 B

Bertindak untuk dan atas nama Sub Kontraktor  Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 ( pihak kedua ).
Dengan ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat –syarat sebagai berikut :

LINGKUP KERJASAMA
Pasal  1
Semua pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :
Nama Paket     : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
Lokasi             : Kota Palu
No. Kontrak    : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
Tgl Kontrak    : 30 Juni 2014
Nilai Kontrak  : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah

PENDANAAN
Pasal 2
Kedua belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :
Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua ( kedua ) dengan melalui persetujuan secara mutlak dari pihak 1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )

KOMPENSASI
Pasal 3
3.1. Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
Termyn I : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
Termyn II : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
Termyn III : 25% setelah pekerjaan selesai 80%
Termyn II : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek
3.2. Pihak 1 ( pertama ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.

LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 4
Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada lampiran :
Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
Pihak 2 ( kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).

JANGKA WAKTU
Pasal 5
Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada : 30 Desember 2014.

PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal 6
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 ( pertama )

KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal 7
7.1. Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang didapat oleh pihak 2 ( kedua ) sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2. Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing – masing pihak.
TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal 8
Apabilan ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh masing – masing pihak terkait.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

FORCE MAJURE
Pasal 10
Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.

PENUTUP
Pasal 11
Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA                                                                            PIHAK KEDUA
Pemilik Bangunan                                                                             Sub Kontraktor


PIETER                                                                                         JEKI

Analisis:
Berdasarkan kontrak kerja yang tercantum, kedua belah ihak membuat perjanjian hitam diatas putih berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang pembangunan gedung . Dengan ini kontrak kerja disusun atas kesepakatan kedua belah pihak yang menjadi pedoman dan harus dipatuhi kedua belah pihak , apabila terdapat pelanggaran satu pihak dalam kerjasama dapat diberlakukan sanksi sesuai hasil kesepakatan yang telah ditanda tangani dengan materai.

3.      CONTOH KONTRAK KERJASAMA ANTARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROYEK PEMBANGUNAN

PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                    : DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH.
Jabatan                 : Direktur PT. Cipta Petrol Investama
Alamat                  : Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta,
Selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Cipta Petrol Investama,berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN 125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama                    : Dr. JOHN HOWARD, LLM
Jabatan                : Direktur West Wing Build Corporation
Alamat                  : Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia
Selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili West Wing Build Corporation, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menimbang
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan minyak lepas pantai diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
Bahwa dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.
Maka karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.

Analisis:
Dalam hal perjanjian ini yaitu menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta pihak pertama dan pihak kedua harus mengituti aturan main yang tertera dalam surat perjanjian tersebut. Dan apabila Dalam hal ini terjadi cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA. Jika tidak maka PIHAK KEDUA berhak memberikan sanksi berupa pilihan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan republik Indonesia.

F.    KESIMPULAN
Dengan adanya hukum dan pranata pembangunan dalam bidang konstruksi dimana terdapat perjanjian kedua belah pihak yang disepakati atau yang disebut kontrak kerja. Surat kontak kerja sangat diperlukan untuk menjaga hukum tetap berpihak kepada kejujuran dalam menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak yang ada didalamnya agar tetap konsisten dengan perjanjian yang telah disepkati. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak merugikan kedua belah pihak dan terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggar kontrak kerja.


0 komentar:

Posting Komentar

Enjoy my world, guys
Diberdayakan oleh Blogger.