Nama : Winda Setianingsih
NPM : 2C314267
Kelas : 1TB03
BAB V
Warga Negara dan Negara
A.
Hukum, Negara dan Pemerintahan
1.
Pengertian
Hukum
Hukum
ialah peraturan
yang didalamnya memuat norma dan sanksi yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
2.
Sifat
dan Ciri-ciri Hukum
Berikut adalah
ciri-ciri hukum :
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan
itu bersifat memaksa.
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5. Berisi
perintah dan atau larangan.
6. Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Unsur-Unsur
Hukum
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan
itu bersifat memaksa.
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Sifat-sifat
hukum, yaitu:
—
Mengatur
Hukum memuat
peraturan-peraturan berupa
perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
—
Memaksa
Hukum dapat memaksa
anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum tersebut, maka akan menerima
sanksi yang tegas.
3.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum ada
2, yaitu :
1. Sumber
hukum material
Sumber hukum
material adalah suatu keyakinan/perasaan hukum individu
dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi yaitu pembentukan hukum keyakinan/perasaan
hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum.
2. Sumber
hukum formal
Sumber hukum formal adalah bentuk
atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya
itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
a.
Undang-undang
b.
Kebiasaan atau hukum
tak tertulis
c.
Yurisprudensi
d.
Traktat
e.
Doktrin
4.
Pembagian
Hukum
—
Menurut sumbernya:
§ Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
§ Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
§ Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
§ Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
§ Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
—
Menurut bentuknya:
§ Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
§ Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan.
—
Menurut tempat
berlakunya :
§ Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
§ Hukum
internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia
internasional.
—
Menurut waktu
berlakunya :
§ Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
§ Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
§ Hukum
asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia.
—
Menurut cara mempertahankannya:
§ Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
§ Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
melaksanakan hukum material
—
Menurut sifatnya:
§ Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan
mutlak.
§ Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
—
Menurut wujudnya:
§ Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
§ Hukum
subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang
tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
—
Menurut isinya:
§ Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
§ Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
5.
Pengertian
Negara
Negara adalah
suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
6. Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
7. Sifat-sifat Negara
1. Sifat
memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati agar timbul penertiban serta pencegahan terhadap sikap
anarki. Maka negara memiliki sifat memaksa yang dapat diartikan
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat
Monopoli: Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Negara dapat menyatakan
bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup
dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan
masyarkat.
Sifat mencakup
semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku
untuk semua orang tanpa terkecuali.
8.
Bentuk-bentuk
Negara
A. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara yang bersusunan
tunggal, yakni dengan arti
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya
yang ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
B. Negara
Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak
atau kelompok, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri,
yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
9.
Unsur-unsur
Negara
—
Wilayah / Daerah
1. Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan
bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi.
Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas
negara sepenuhnya adalah hak Negara.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara
dapat berupa:
A.
Batas alam, misalnya:
sungai, danau, pegunungan, lembah.
B.
Batas buatan, misalnya:
pagar tembok, pagar kawat berduri, parit.
C.
Batas menurut ilmu
alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2. Lautan
Lautan
yang berada di wilayah suatu
negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut
laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada
dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan
bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/dimiliki oleh setiap
negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama
masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap
negara.
Tidak
ada ketentuan dalam hukum Internasional
yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara
secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3)
mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang
menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El
Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat
internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada
tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat
multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan,
misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan
lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta
yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
3. Udara
Wilayah udara suatu
negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara tersebut. Kekuasaan atas
wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada
tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia
Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada
tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa
penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian
tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas
negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa
penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk
tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan
Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa
dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara
dan tujuan perdamaian.
4. Wilayah
Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial ialah
tempat-tempat yang menurut hukum Internasional
diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun tempat itu berada di wilayah negara
lain. Didalamnya termasuk tempat
bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka
di bawah suatu bendera negara tertentu. Pengibaran
bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan boleh dikibarkan di wilayah tersebut.
Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain
untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island)
berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
5. Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang
hidup bersama dalam penghuni
masyarakat suatu negara, meskipun mereka ini berasal
dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni
negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam
pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis.
Rakyat adalah
sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki
kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa menurut Ernest
Renan adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Keinginan untuk bersatu yang
didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi
bangsa. Dengan kata
lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa
tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat
istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan
bangsa. Misalnya, bangsa Amerika
Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss
menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan
suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain
harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat
oleh tanah air yang sama.
6. Pemerintah
yang Berdaulat
Pemerintah merupakan terjemahan
dari kata asing Government (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata
Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas,
Pemerintah adalah gabungan dari seluruh
badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
10.
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ingin dicapai sekaligus merupakan
tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
1.
Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan
umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
4.
Ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
11.
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan, yaitu:
Pengertian pemerintah dalam arti luas :
1.
Segala kegiatan atau
usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar
negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan negara.
2.
Segala tugas,
kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar dasar
tertentu demi tercapainya tujuan negara.
Pengertian pemerintah dalam arti sempit
:
1.
Montesquieu, kewajiban
dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
2.
Vollenhoven, kekuasaan
negara di bidang bestuur.
12.
Perbedaan
antara Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintah
(Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah
dan mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah
(Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
Tata
Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang
sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan
(Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa,
kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya
menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan. Sebuah
hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut adalah hubungan yang diidealkan.
Cakupan Tata
Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah
(Government). Hal ini dikarenakan unsur yang terlibat
dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang ada di desa, termasuk
didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).
B.
Warga Negara dan Negara
1.
Pengertian
Warga Negara
Warga Negara adalah
rakyat yang tinggal menetap
di suatu wilayah Negara tersebut dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan
Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan
sebaliknya Negara harus memberikan dan melindungi
warga Negara juga mempunyai hak-hak.
2.
Kriteria
Menjadi Warga Negara
1. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia.
2. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing.
3. Kriterium
Kelahiran.
4. Naturalisasi
dan Pewarganegaraan
3.
Orang-orang
yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang
berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
—
Penduduk, ialah mereka yang telah memenuhi syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini
dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
—
Bukan penduduk, ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
tersebut
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu:
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu:
§ Kriterium kelahiran
menurut asas keibubapakan
atau disebut juga Ius Sanguinis. Pada
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya dimanapun ia dilahirkan.
§ Kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang
memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
4.
Pasal
yang Tercantum di Dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
·
Pasal 26
Orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat
menjadi warga negara.
·
Pasal 27, 30, dan 31
Pasal-pasal ini
mengenai hak-hak warga negara.
·
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini memuat kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh
penduduk membuat keinginan
bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang
hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.
Pasal-pasal yang Tercantum di Dalam UUD
1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Pasal 27 Sampai 37
Hak Warga Negara
Indonesia
a. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasional indonesia
g. Hak ekonomi untuk
mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan
social
Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan
Negara
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar