ISD BAB V: WARGA NEGARA DAN NEGARA

Minggu, 09 November 2014

Nama         : Winda Setianingsih
NPM          : 2C314267
Kelas          : 1TB03

BAB V
Warga Negara dan Negara

A.          Hukum, Negara dan Pemerintahan
1.             Pengertian Hukum
Hukum ialah peraturan yang didalamnya memuat norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
2.             Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.    Peraturan itu bersifat memaksa.
4.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5.    Berisi perintah dan atau larangan.
6.    Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Unsur-Unsur Hukum
1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.    Peraturan itu bersifat memaksa.
4.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Sifat-sifat hukum, yaitu:
     Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
     Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum tersebut, maka akan menerima sanksi yang tegas.

3.             Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ada 2, yaitu :
1.    Sumber hukum material
Sumber hukum material adalah suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi yaitu pembentukan hukum keyakinan/perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum.

2.    Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
a.         Undang-undang
b.         Kebiasaan atau hukum tak tertulis
c.         Yurisprudensi
d.        Traktat
e.         Doktrin

4.             Pembagian Hukum
     Menurut sumbernya:
§  Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
§  Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
§  Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
§  Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
§  Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
     Menurut bentuknya:
§  Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
§  Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
     Menurut tempat berlakunya :
§  Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
§  Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
     Menurut waktu berlakunya :
§  Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
§  Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
§  Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
     Menurut cara mempertahankannya:
§  Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
§  Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
     Menurut sifatnya:
§  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
§  Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
     Menurut wujudnya:
§  Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
§  Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
     Menurut isinya:
§  Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
§  Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

5.             Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
6.       Tugas Utama Negara
1.    Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.    Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
7.       Sifat-sifat Negara
1.    Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati agar timbul penertiban serta pencegahan terhadap sikap anarki. Maka negara memiliki sifat memaksa yang dapat diartikan mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

2.    Sifat Monopoli: Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarkat.
Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
8.             Bentuk-bentuk Negara
A. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, yakni dengan arti kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya yang ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
B. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak atau kelompok, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
9.             Unsur-unsur Negara
     Wilayah / Daerah
1.       Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara sepenuhnya adalah hak Negara.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
A.  Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah.
B.   Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit.
C.   Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi

2.      Lautan
Lautan yang berada di wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum Internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan  hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
3.       Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara tersebut. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.

4.      Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial ialah tempat-tempat yang menurut hukum Internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara  meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Didalamnya termasuk tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan boleh dikibarkan di wilayah tersebut. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.

5.      Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam penghuni masyarakat suatu negara, meskipun mereka ini berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis.
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa menurut Ernest Renan  adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Keinginan untuk bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan kata lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Misalnya, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.

6.      Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Government (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari seluruh badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.

10.         Tujuan Negara Republik Indonesia
 Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
1.         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.         Memajukan kesejahteraan umum.
3.         Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.         Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

11.         Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan, yaitu:
Pengertian pemerintah dalam arti luas :
1.             Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan negara.
2.             Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.
Pengertian pemerintah dalam arti sempit :
1.             Montesquieu, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
2.             Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.

12.         Perbedaan antara Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan. Sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut adalah hubungan yang diidealkan.

Cakupan Tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government). Hal ini dikarenakan unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang ada di desa, termasuk didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).

B.          Warga Negara dan Negara
1.             Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang tinggal menetap di suatu wilayah Negara tersebut dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya Negara harus memberikan dan melindungi warga Negara juga mempunyai hak-hak.
2.             Kriteria Menjadi Warga Negara
1.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
2.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
3.    Kriterium Kelahiran.
4.    Naturalisasi dan Pewarganegaraan

3.             Orang-orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
     Penduduk,  ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
1.    Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2.    Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
     Bukan penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan  tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu:
§  Kriterium kelahiran menurut asas keibubapakan atau disebut juga Ius Sanguinis. Pada asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya dimanapun ia dilahirkan.
§  Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

4.             Pasal yang Tercantum di Dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
·         Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
·         Pasal 27, 30, dan 31
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
·         Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini memuat kedudukan penduduk. Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat keinginan bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.
Pasal-pasal yang Tercantum di Dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
·         Pasal 27 Sampai 37
Hak Warga Negara Indonesia
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f.  Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social
            Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Enjoy my world, guys
Diberdayakan oleh Blogger.