PERANAN
PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah
SWT atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas
softskill ini dengan baik. Tugas yang berjudul “Peranan
Perencanaan Fisik Pembangunan”
ini membahas mengenai skema proses perencanaan fisik hingga sistem wilayah
pembangunan.
Dalam makalah
ini saya banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu penulisan makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam proses
penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya.
Namun, demikian saya telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan
yang dimiliki sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Untuk kesempurnaan
penulisan di masa yang akan datang, kritik dan saran yang sifatnya membangun
sangatlah diharapkan. Dan saya berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi
seluruh pembaca.
Jakarta,
Januari 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB 1
Pendahuluan
BAB 2
A. Lingkup
Nasional
B. Lingkup
Regional
C. Lingkup
Lokal
D. Lingkup
Sektor Swasta
E. Studi
Kasus
F. Kesimpulan
G. Sumber
Referensi
BAB 1
Pendahuluan
Perencanaan fisik adalah suatu usaha
pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus
melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh
rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat
Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik
bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.
BAB
2
A.
Lingkup Nasional
Kewenangan semua instansi di tingkat
pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Departemen-departemen
yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan
pengembangan wilayah antara lain adalah:
-
Dept. Pekerjaan
Umum
-
Dept. Perhubungan
-
Dept.
Perindustrian
-
Dept. Pertanian
-
Dept. Pertambangan
-
Energi, Dept.
Nakertrans.
Dalam
hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting. Perencanaan
fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan
tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas pada penggarisan
kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.
Misalnya:
suatu
program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada
tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak
spesifik program ini pada suatu daerah. Yang dibicarakan dalam lingkup
nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan
dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah
untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari
pemerintaan tingkat lokal. Meskipun rencana pembangunan nasional tidak
dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi
sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi
program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal. Sebagai contoh,
ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering
mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik,
misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
B.
Lingkup Regional
Instasi yang berwenang dalam perencanaan
pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di
samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal, walaupun pertingkat kota dan
kabupaten konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah
di gariskan di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu
sendiri masih mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri ,
antara lain:
-
Dinas PU
(Pekerjaan Umum)
-
DLLAJR
-
Kantor wilayah
yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.
C.
Lingkup Lokal
Tingkat kodya atau kabupaten biasanya seperti di
bebankan kepada dinas-dinas berdasarkan Kepres NO.27 Tahun 1980 untuk
BAPPEDA tingkat II, misalnya :
-
Dinas PU
-
Dinas Tata Kota
-
Dinas Kebersihan
-
Dinas Pengawasan
Pembangunan Kota
-
Dinas Kesehatan
-
Dinas PDAM
D.
Lingkup Sektor Swasta
Lingkup swasta dulu hanya sebatas pada
skala perencanaan pembangunan perumahan, jaringan utilitas, dan pusat
perbelanjaan. Akan tetapi sekarang semakin positif yang menjadi indikator untuk
memicu diri bagi instansi pemerintahan maupun BUMN, sehingga persaingan yang
muncul menjadi tolak ukur bagi tiap-tiap kompetitor swasta dan pemerintah dan
berdampak pada peningkatan kualitas layanan atau produk.
E.
Studi Kasus
Medan, (Analisa).
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu),
Gatot Pujo Nugroho menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang selama ini
terus menghambat pembangunan infrastruktur jalan tol dari Medan menuju Kuala
Namu. "Kunjungan kerja saya hari ini ke Sumut khusus meninjau pembangunan
jalan tol dari Medan menuju Kualanamu. Ternyata dari hasil tinjauan itu masih
adanya pembebasan lahan yang menghambat pembangunan jalan ini
terselesaikan," ucapnya kepada wartawan di VIP Room Bandara Polonia Medan,
Rabu (7/11) seusai meninjau pembangunan jalan tol di Kuala Namu.
Menurut Djoko, masalah sengketa
lahan ini merupakan masalah yang terus terjadi dan tidak terselesaikan selama
bertahun-tahun. Seharusnya, pembangunan infrastrukutur jalan ini sudah selesai
dua tahun yang lalu. "Kita tidak tahu lagi masalah ini kenapa tidak
selesai-selesai. Padahal upaya negosiasi sudah berulang kali kita lakukan
kepada warga. Namun sepertinya ada upaya beberapa orang yang sengaja menghambat
pembangunan jalan ini," ujarnya.
Atas dasar itu, Djoko meminta Gubsu
dan beberapa wartawan mengusut permasalahan ini agar masalah pembebasan lahan
bisa terselesaikan dengan cepat. "Saya sudah melakukan pembicaraan dengan
Gubsu agar bertindak cepat dengan kasus ini. Jangan sampai gara-gara sengketa
lahan ini pembangunan juga tidak terselesaikan. Dalam jangka waktu yang
diberikan masalah ini harus bisa terselesaikan. Saya juga meminta bantuan
rekan-rekan wartawan untuk ikut mengusut kasus ini," katanya.
Minta
Diselesaikan
Selain meminta Gubsu menyelesaikan
masalah ini, pihaknya juga selalu bekerja sama dengan Badan Pertanahan dalam
menyelesaikan kasus yang ada, karena sangat disayangkan jika sejauh ini uang
yang dimiliki sudah cukup untuk membiayai pembangunan tersebut, tetapi karena
masalah sengketa lahan pembangunan jalan tol juga belum terselesaikan. "Jadi
ditargetkan pertengahan tahun 2015 sudah siap semuanya. Meskipun begitu,
operasi bandara yang direncanakan pada Maret 2013 tetap bisa beroperasi,
masyarakat bisa menggunakan jalan arteri, walaupun sebenarnya jika jalan tol
ini sudah siap lebih mempermudah masyarakat menuju Kualanamu," jelasnya.
Terakhir ia juga mengatakan bahwa
kesiapan pembangunan jalan tol ini juga sangat berpengaruh terhadap kelancaran
pembangunan ekonomi Indonesia khususnya Sumut terlebih dalam mendukung program
Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). "Pembangunan
ini untuk masyarakat. Bukan untuk Gubsu, bukan untuk saya dan lainnya. Jadi
harapan saya jangan lagi ada oknum yang sengaja memperlambat pembangunan ini
gara-gara sengketa lahan," harapnya.
F.
Kesimpulan
Peran Perancangan untuk membangun suatu
daerah mempunyai tingkatan tersendiri dalam mengatur nya. Namun, yang
terpenting adalah kepentingan yang dilakukan untuk membangun harus sesuai
dengan kepentingan lingkungan disekutarnya, dari tataran lokal hingga tataran
yang lebih luas. Karena pembangunan dalam suatu daerah tidak hanya
menguntungkan bagi pemerintah namun juga akan sangat menguntungkan bagi
masyarakat di daerah itu sendiri juga daerah lain serta Negara.
G.
Sumber Referensi
0 komentar:
Posting Komentar