ISD BAB VI: PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Minggu, 09 November 2014

Nama         : Winda Setianingsih
NPM          : 2C314267
Kelas          : 1TB03

BAB VI
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

A.          Pelapisan Sosial
1.             Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau dapat disebut juga Stratifikasi sosial adalah  pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis (Pitirim A. Sorokin). Pelapisan sosial dapat diketahui di dalam masyarakat yaitu dengan munculnya kelas-kelas tinggi dan kelas kelas yang lebih rendah.
Pengertian pelapisan sosial menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang di tandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Didalam masyarakat pelapisan masyarakat ini muncul karena gengsi kemasyarakatan sehingga timbulah pembedaan kelas-kelas dalam masyarakat. Seperti ada kelas-kelas tinggi yaitu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan hak-hak istimewa di banding dengan kelas-kelas rendah yang tidak mempunyai kekuasaan lebih.
2.             Penjelasan Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
·      Terjadi dengan Sendirinya
            Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu, sifat tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
·      Terjadi dengan Sengaja
            Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
            Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1.    Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2.    Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Misalnya: pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak diperbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
3.             Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial.
Masyarakat dan individu adalah komplementer
yang dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a.         Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
b.        Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan

Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.

Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.

Masyarakat yang berstatifikasi sering digambarkan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas. Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Didalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:

a.              Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
b.             Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
c.              Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
d.             Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum.
e.              Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
f.               Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum

          Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.

4.             Teori Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini:
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurutnya, pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan

B.          Kesamaan Derajat

1.             Penjelasan Persamaan Derajat
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri sendiri kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UU.
2.       Pasal-pasal didalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
     Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
.
     Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
     Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
     Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

3.             Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum Pada UUD 1945
§  Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dinyatakan ada suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara di dalam perumusan ini, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak terkecuali. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Lalu yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

§  Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.

§  Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

§  Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

C.          Elite dan Massa

1.             Pengertian Elite
Didalam masyarakat tertentu, ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
2.             Fungsi Elite dalam Memegang Strategi
Didalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa.
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
3.             Pengertian Massa
Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif  lain yang elementer dan spontan dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal diwakilkan oleh massa sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,  mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
4.             Ciri-Ciri Massa
Berikut ini adalah ciri-ciri massa :
1. Anggotanya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, yaitu orang-orang yang berasal dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, hingga tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang dapat mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota
-anggotanya.


Sumber:


ISD BAB V: WARGA NEGARA DAN NEGARA

Nama         : Winda Setianingsih
NPM          : 2C314267
Kelas          : 1TB03

BAB V
Warga Negara dan Negara

A.          Hukum, Negara dan Pemerintahan
1.             Pengertian Hukum
Hukum ialah peraturan yang didalamnya memuat norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
2.             Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.    Peraturan itu bersifat memaksa.
4.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5.    Berisi perintah dan atau larangan.
6.    Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Unsur-Unsur Hukum
1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.    Peraturan itu bersifat memaksa.
4.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Sifat-sifat hukum, yaitu:
     Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
     Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum tersebut, maka akan menerima sanksi yang tegas.

3.             Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ada 2, yaitu :
1.    Sumber hukum material
Sumber hukum material adalah suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi yaitu pembentukan hukum keyakinan/perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum.

2.    Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
a.         Undang-undang
b.         Kebiasaan atau hukum tak tertulis
c.         Yurisprudensi
d.        Traktat
e.         Doktrin

4.             Pembagian Hukum
     Menurut sumbernya:
§  Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
§  Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
§  Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
§  Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
§  Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
     Menurut bentuknya:
§  Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
§  Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
     Menurut tempat berlakunya :
§  Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
§  Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
     Menurut waktu berlakunya :
§  Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
§  Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
§  Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
     Menurut cara mempertahankannya:
§  Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
§  Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
     Menurut sifatnya:
§  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
§  Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
     Menurut wujudnya:
§  Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
§  Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
     Menurut isinya:
§  Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
§  Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

5.             Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
6.       Tugas Utama Negara
1.    Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.    Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
7.       Sifat-sifat Negara
1.    Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati agar timbul penertiban serta pencegahan terhadap sikap anarki. Maka negara memiliki sifat memaksa yang dapat diartikan mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

2.    Sifat Monopoli: Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarkat.
Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
8.             Bentuk-bentuk Negara
A. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, yakni dengan arti kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya yang ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
B. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak atau kelompok, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
9.             Unsur-unsur Negara
     Wilayah / Daerah
1.       Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara sepenuhnya adalah hak Negara.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
A.  Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah.
B.   Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit.
C.   Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi

2.      Lautan
Lautan yang berada di wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum Internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan  hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
3.       Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara tersebut. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.

4.      Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial ialah tempat-tempat yang menurut hukum Internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara  meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Didalamnya termasuk tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan boleh dikibarkan di wilayah tersebut. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.

5.      Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam penghuni masyarakat suatu negara, meskipun mereka ini berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis.
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa menurut Ernest Renan  adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Keinginan untuk bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan kata lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Misalnya, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.

6.      Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Government (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari seluruh badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.

10.         Tujuan Negara Republik Indonesia
 Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
1.         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.         Memajukan kesejahteraan umum.
3.         Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.         Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

11.         Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan, yaitu:
Pengertian pemerintah dalam arti luas :
1.             Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan negara.
2.             Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.
Pengertian pemerintah dalam arti sempit :
1.             Montesquieu, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
2.             Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.

12.         Perbedaan antara Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan. Sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut adalah hubungan yang diidealkan.

Cakupan Tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government). Hal ini dikarenakan unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang ada di desa, termasuk didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).

B.          Warga Negara dan Negara
1.             Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang tinggal menetap di suatu wilayah Negara tersebut dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya Negara harus memberikan dan melindungi warga Negara juga mempunyai hak-hak.
2.             Kriteria Menjadi Warga Negara
1.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
2.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
3.    Kriterium Kelahiran.
4.    Naturalisasi dan Pewarganegaraan

3.             Orang-orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
     Penduduk,  ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
1.    Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2.    Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
     Bukan penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan  tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu:
§  Kriterium kelahiran menurut asas keibubapakan atau disebut juga Ius Sanguinis. Pada asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya dimanapun ia dilahirkan.
§  Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

4.             Pasal yang Tercantum di Dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
·         Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
·         Pasal 27, 30, dan 31
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
·         Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini memuat kedudukan penduduk. Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat keinginan bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.
Pasal-pasal yang Tercantum di Dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
·         Pasal 27 Sampai 37
Hak Warga Negara Indonesia
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f.  Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social
            Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara

Sumber:

Enjoy my world, guys
Diberdayakan oleh Blogger.