ENVIRONTMENTAL
IMPACT ANALYSIS (AMDAL)
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah
SWT atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas
softskill ini dengan baik. Tugas yang berjudul “Environtmental
Impact Analysis (AMDAL)” ini
membahas mengenai penjelasan AMDAL, parameter AMDAL, inti dan proses AMDAL
dalam hukum pranata pembangunan.
Dalam makalah
ini saya banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu penulisan makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam proses
penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya.
Namun, demikian saya telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan
yang dimiliki sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Untuk kesempurnaan
penulisan di masa yang akan datang, kritik dan saran yang sifatnya membangun
sangatlah diharapkan. Dan saya berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi
seluruh pembaca.
Jakarta,
Januari 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB 1
Pendahuluan
BAB 2
A. Pengertian
AMDAL
B. Parameter
AMDAL
C. Inti
AMDAL
D. Proses
AMDAL dalam hukum pranata pembangunan
E. Studi
Kasus
F. Kesimpulan
G. Sumber
Referensi
BAB 1
Pendahuluan
Lingkungan hidup merupakan suatu kesatuan
di mana di dalamnya terdapat berbagai macam kehidupan yang saling
ketergantungan. Lingkungan hidup juga merupakan penunjang yang sangat
penting bagi kelangsungan hidup semua makhluk hidup yang ada. Lingkungan
yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang
baik. Di indonesia pembangunan nasional disusun atas dasar pembangunan jangka
pendek dan jangka panjang. Keduanya dilaksanakan secara sambung menyambung
untuk dapat menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik.Pembangunan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan
berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi
sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap
terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan
akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok
masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya
alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta
memikirkan dampak–dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam
tersebut.
BAB
2
A.
Pengertian
AMDAL
Masih banyak dari sebagian kalangan
manusia yang kurang mengetahui define dari AMDAL. AMDAL merupakan suatu
singkatan dari “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Pengertian amdal adalah
sebuah proses studi yang formal dimana diperuntukkan dalam mengukur dampak yang
akan terjadi pada lingkungan ketika terjadi pembangunan proyek-proyek gedung
atau pabrik yang bertujuan untuk memberikan kepastian agar tidak terjadi
masalah lingkungan saat pembangunan telah selesai, sehingga dibutuhkan analisis
pada tahap awalnya dengan melakukan perencanaan dan perancangan proyek untuk
dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan. Pengertian AMDAL menurut
undang-undang PP No. 27 Tahun 1999 adalah suatu kajian mengenai dampak yang
besar dan penting untuk mengambil keputusan pada suatu usaha dan atau kegiatann
yangg akan direncakann pada lingkungan hidup yang dibutuhkan pada proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Alasan dibutuhkannya AMDAL pada saat
pembangunan proyek yaitu diperuntukkan sebagai studi kelayakan pada tahap awal
pembangunan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan ketika pembangunan telah
selesai. Adapun beberapa komponen AMDAL yaitu RKL (Rencana pengelolaan
lingkungan), RPL (Rencana pemantauan lingkungan), KA (Kerangka Acuan), PIL
(Rencana informasi lingkungan).
Dampak penting AMDAL dapat ditentukan dari
berbagai faktor, antara lain:
1.
Jumlah manusia
yang akan terkena dampak, manusia yang terkena dampak lingkungan tapi tidak
menikmati manfaat usaha tersebut.
2.
Luas wilayah
persebaran dampak, luasan wilayah yang mengalami perubahan mendasar.
3.
Intensitas dan
lamanya dampak berlangsung.
4.
Banyaknya komponen
lingkungan lainnya yang terkena dampak, dampak sekunder dan dampak lanjutan
lain yang jumlahnya sama dengan penerima dampak primer.
5.
Sifat kumulatif
dampak, dampak lingkungan berlangsung terus-menerus sehingga pada kurun waktu
tertentu tidak dapat diterima lingkungan.
6.
Berbalik
(reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak, pemulihan kembali
dampak lingkungan.
B.
Parameter AMDAL
Didalam parameter AMDAL, terdapat beberapa
studi yang harus dipelajari yaitu Komponen Geo-Fisik-Kimia, Komponen Biotis,
Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya, dan juga komponen
Kesehatan Masyarakat.Serta didalam parameter AMDAL terdapat beberapa
peraturan undang-undang mengenai dampak lingkungan dan yang mendukung studi
analisis salah satunya adalah tentang peraturan perumahan,pemukiman, lalu
lintas,pokok-pokok agraria,konservasi Sumber daya Alam,dan sebagainya. Dan juga
terdapat keputusan pemerintah tentang parameter AMDAL yang tidak bisa
disebutkan satu-satu. Kesimpulannya adalah AMDAL merupakan studi kelayakan
tentang dampak kerusakan yang wajib dianalisis bahkan dipelajari.
C.
Inti AMDAL
Terdapat
tiga nilai-nilai inti AMDAL, yakni :
1.
Integritas-dalam
proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
2. Utilitas - dalam
proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
3.
Kesinambungan -
dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
Manfaat
AMDAL meliputi:.
1.
Berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan desain.
2.
Kepatuhan dengan
standar yang lebih baik.
3.
Tabungan modal dan
biaya operasi.
4.
Mengurangi waktu
dan biaya untuk persetujuan.
5.
Proyek peningkatan
penerimaan.
6.
Perlindungan yang
lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.
Tujuan
langsung AMDAL adalah untuk:
·
memperbaiki desain
lingkungan proposal;
·
memastikan bahwa
sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien;
·
mengidentifikasi
langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal;
·
informasi memfasilitasi
pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan
untuk menerapkan usulan tersebut.
Tujuan jangka panjang
AMDAL adalah untuk:
·
melindungi
kesehatan dan keselamatan manusia;
·
menghindari
perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan;
·
menjaga sumber
daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem; dan
·
meningkatkan
aspek-aspek sosial dari proposal.
D.
Proses AMDAL
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun
1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena
pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat
birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah
mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23
Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada
tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup
dapat lebih optimal.
Secara garis besar proses AMDAL mencakup
langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengidentifikasi
dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.
Menguraikan rona
lingkungan awal
3.
Memprediksi dampak
penting
4.
Mengevaluasi
dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri
dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
a.
Dokumen Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-AMDAL)
b.
Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan (AMDAL)
c.
Dokumen Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL)
d.
Dokumen Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL)
E.
Studi Kasus
Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada
tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat
kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak
melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam
melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan
pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan
lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek
ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah
tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang
ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air
sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan
masyarakat.
Selain melakukan perusakan lingkungan,
berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya,
Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL
merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah
kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa
lingkungan yang harus segera diselesaikan.
F.
Kesimpulan
Sebagai manusia yang hidup dan tumbuh di
lingkungan alam ini, tentunya sangatlah penting untuk menjaga lingkungan
sekitar agar dapat berdampak baik bagi manusia maupun makhluk hidup yang lainnya.
AMDAL dalam peraturan pemerintah tidak boleh diabaikan begitu saja. Karena,
jika ingin memperoleh sumber daya dari alam juga harus melihat kembali
peraturan mengenai AMDAL yang berlaku di Indonesia. Kita tidak boleh
mengabaikan kepentingan satu pihak. Akan tetapi, ada baiknya juga melihat
dampak yang akan terjadi nantinya. Dengan adanya peraturan AMDAL ini, kita juga
dapat membantu memperbaiki lingkungan agar tidak terjadi kerusakan.
SUMBER REFERENSI: